Reksa Dana Pasar Uang
LIF MONEY MARKET
Tujuan Investasi
LIF MONEY MARKET bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi awal serta memperoleh likuiditas dan tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dengan penempatan portofolio investasi pada instrument pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya.
Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, LIF MONEY MARKET akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manfaat Investasi
LIF MONEY MARKET dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
- Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
- Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
- Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio LIF MONEY MARKET dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
- Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
- Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai LIF MONEY MARKET secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
Risiko Investasi
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
- Risiko Wanprestasi- Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berhat Penyertaan adalah risiko yang timbul karena menurunnya harga efek di dalam portofolio LIF MONEY MARKET dimana Reksa Dana LIF MONEY MARKET berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana LIF MONEY MARKET dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi di LIF MONEY MARKET.
- Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik-Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik adalah risiko Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana LIF MONEY MARKET melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi pada LIF MONEY MARKET.
- Risiko Kredit-Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
- Risiko Industri-Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri di mana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
- Risiko Pasar - Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
- Risiko Pembubaran dan Likuidasi - Risiko Pembubaran dan Likuidasi adalah risiko yang timbul apabila Reksa Dana LIF MONEY MARKET memenuhi salah satu kondisi seperti Nilai Aktiva Bersih LIF MONEY MARKET menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d POJK tentang Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Invetasi wajib membubarkan dan melikuidasi.
- Risiko Likuiditas - Risiko Likuiditas adalah risiko saat terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio LIF MONEY MARKET dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa / keadaan kahar (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK. Dalam hal terdapat risiko likuiditas aset dalam portofolio investasi LIF MONEY MARKET dengan kondisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
- Risiko Suku Bunga - Investasi obligasi pada Portofolio Efek LIF MONEY MARKET tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari efek tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
- Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan - Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
1. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
2. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari LIF MONEY MARKET yang telah ditetapkan di depan sebelum LIF MONEY MARKET diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi LIF MONEY MARKET dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini LIF MONEY MARKET dapat dibubarkan. - Risiko Nilai Tukar Mata Uang - Risiko yang terjadi pada hubungan mata uang dalam negeri dan mata uang asing akibat adanya fluktuasi perusahaan dalam ekonomi makro.
- Risiko Perubahan Peraturan Lainnya - Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja LIF MONEY MARKET. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila LIF MONEY MARKET dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada LIF MONEY MARKET, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Investasi
Efek | Min (%) | Max (%) |
---|---|---|
Pasar Uang | 100% | 100% |
Minimum Investasi
Minimum Pembelian: Rp100,000.00
Minimum Pembelian Berikutnya: Rp100,000.00
Biaya yang dibebankan
Biaya Pembelian: -
Biaya Pengalihan: -
Biaya Penjualan Kembali:
- ≤ 6 Bulan: -
- > 6–12 Bulan: -
- > 12 Bulan: -
Biaya MI: Maks 0.5%
Biaya Kustodian: Maks 0.25%
Rekening Bank
PT Bank KEB Hana Indonesia
REKSA DANA LIF MONEY MARKET