Tata Kelola Perusahaan

PT LiF Manajemen Investasi menjalankan tata kelola yang ketat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tata kelola ini melibatkan pengelolaan risiko, kepatuhan pengelolaan dana, serta transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

I. Pokok-pokok Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Pedoman Kerja Direksi

1. Melakukan pengurusan dan menjaga nilai Perusahaan dengan tunduk pada hukum, bekerja dengan itikad baik, bertanggung jawab dan penuh kehati-hatian.
2. Memiliki keahlian dan kompetensi di bidang Pasar Modal atau Keuangan yang terkait dengan pengelolaan dana.
3. Fokus pada nasabah dengan memahami, mendalami dan memenuhi kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya.
4. Memiliki integritas dengan bekerja secara jujur, tulus, dan lurus. Kepercayaan dibangun melalui tindakan yang mencerminkan integritas dan etika bisnis yang tinggi secara konsisten.
5. Kerja sama tim tercermin dari himpunan karyawan yang memiliki pertalian khas, komitmen, sinergi dan memiliki jaringan (network) untuk mencapai satu tujuan.

II. Kode Etik Manajer Investasi

1. Bertindak dengan perilaku yang professional dan beretika setiap saat
2. Bertindak untuk kepentingan Nasabah
3. Bersikap independen dan objektif
4. Berkeahlian, cakap dan teliti
5. Berkomunikasi dengan Nasabah secara tepat waktu dan akurat
6. Menjunjung tinggi ketentuan pasar modal yang berlaku

III. Uraian singkat Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal

Fungsi Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk mengembangkan kerangka kerja yang tepat untuk mengelola risiko; memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi Manajemen Risiko; dan memastikan penerapan strategi manajemen risiko secara efektif dan konsisten.

Fungsi Kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyusun dan memperbaharui strategi kepatuhan; melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi‐fungsi LiF-Investasi serta kebijakan dan prosedur operasional sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku; dan melakukan sosialisasi serta pembinaan terkait budaya kepatuhan di lingkungan LiF-Investasi.

Fungsi Audit Internal bertanggung jawab untuk membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal; membuat pencatatan semua temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan audit internal; dan menyusun Laporan Audit Internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

IV. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme & Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM)

Pejabat APU, PPT & PPPSPM bertanggung jawab atas penerapan program APU, PPT & PPPSPM di LiF-Investasi; melaksanakan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD) pada saat pembukaan rekening Nasabah dan transaksi reksa dana; dan melakukan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam bidang APU, PPT & PPPSPM.