Reksa Dana Pendapatan Tetap
LIF BOND PLUS
Tujuan Investasi
Bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian investasi yang menarik dengan memanfaatkan peluang yang ada di Pasar Obligasi, Pasar Uang dan Pasar Saham dengan tingkat risiko yang minimal serta penekanan pada stabilitas investasi.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek bersifat utang.
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 18% (delapan belas persen) pada Efek bersifat ekuitas.
- Minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Manfaat Investasi
- Diversifikasi Investasi
Jumlah dana LiF BOND PLUS yang besar memungkinkan diversifikasi yang lebih baik, sehingga risiko investasi juga lebih tersebar. Setiap pemodal dalam LiF BOND PLUS akan memperoleh diversifikasi yang sama dalam setiap Unit Penyertaan. - Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali
LiF BOND PLUS dan/atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan. - Dikelola Secara Profesional
LiF BOND PLUS dikelola dan dimonitor setiap hari secara disiplin, rinci dan terus-menerus, oleh tim pengelola yang berpengalaman di bidang investas - Kemudahan Investasi
Nilai Investasi awal dan pembelian berikutnya Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS adalah sebesar Rp. 100.000,-. Pembelian berikutnya dapat dilakukan dengan pembelian secara periodik. - Setiap pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak; dan
- Keterbukaan Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi tentang LiF BOND PLUS secara terbuka melalui Prospektus, NAB yang diumumkan setiap hari, serta Laporan Keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus tiap tahun.
Risiko Investasi
- Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi diluar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai CORPUS BOND PLUS. - Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana LiF BOND PLUS dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana LiF BOND PLUS. - Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio LiF BOND PLUS . Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption), dan Manajer Investasi tidak mempunyai dana atau kesempatan untuk menyediakan uang tunai secara seketika guna membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual, maka hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Akiva Bersih LiF BOND PLUS karena portofolio LiF BOND PLUS harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan, sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek pada portofolio LiF BOND PLUS - Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal LiF BOND PLUS diperintahkan bubar oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau totalNilai Aktiva Bersih LiF BOND PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 angka 45 ayat c dan d, serta Pasal 28 angka 1 huruf b dan c dari Kontrak Investasi Kolektif LiF BOND PLUS, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi LiF BOND PLUS - Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal LiF BOND PLUS berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari CORPUS BOND PLUS dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari LiF BOND PLUS .
Kebijakan Investasi
Efek | Min (%) | Max (%) |
---|---|---|
Obligasi | 80% | 98% |
Ekuitas | 0% | 18% |
Pasar Uang | 2% | 20% |
Minimum Investasi
Minimum Pembelian: Rp100,000.00
Minimum Pembelian Berikutnya: Rp100,000.00
Biaya yang dibebankan
Biaya Pembelian: Maks 2.5%
Biaya Pengalihan: Maks 1%
Biaya Penjualan Kembali:
- ≤ 6 Bulan: Maks 1%
- > 6–12 Bulan: Maks 0.5%
- > 12 Bulan: -
Biaya MI: Maks 1.25%
Biaya Kustodian: Maks 0.15%
Rekening Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
REKSA DANA LIF BOND PLUS
PT Bank Central Asia Tbk - BCA
REKSA DANA LIF BOND PLUS