Reksa Dana Campuran

LIF BALANCED OPTIMA

Tujuan Investasi

LIF BALANCED OPTIMA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi yang relatif stabil dengan risiko yang minimal dan terukur melalui investasi pada ekuitas, obligasi dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk instrumen pasar uang.

Kebijakan Investasi

  • Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
  • Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
  • Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk didalamnya setara kas;

sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Manfaat Investasi

  1. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
  2. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
  3. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio LIF BALANCED OPTIMA dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
  4. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
  5. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai LIF BALANCED OPTIMA secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.

Risiko Investasi

  1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan adalah risiko yang timbul karena menurunnya harga efek di dalam portofolio LIF BALANCED OPTIMA.
  2. Risiko Wanprestasi- Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana Reksa Dana LIF BALANCED OPTIMA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana LIF BALANCED OPTIMA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi di LIF BALANCED OPTIMA.
  3. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik-Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik adalah risiko Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana LIF BALANCED OPTIMA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi pada LIF BALANCED OPTIMA.
  4. Risiko Kredit-Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
  5. Risiko Industri-Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri di mana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
  6. Risiko Pasar - Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
  7. Risiko Pembubaran dan Likuidasi - Risiko Pembubaran dan Likuidasi adalah risiko yang timbul apabila Reksa Dana LIF BALANCED OPTIMA memenuhi salah satu kondisi seperti Nilai Aktiva Bersih LIF BALANCED OPTIMA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d POJK tentang Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Invetasi wajib membubarkan dan melikuidasi.
  8. Risiko Likuiditas - Risiko Likuiditas adalah risiko saat terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio LIF BALANCED OPTIMA dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa / keadaan kahar (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK. Dalam hal terdapat risiko likuiditas aset dalam portofolio investasi LIF BALANCED OPTIMA dengan kondisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
  9. Risiko Suku Bunga - Investasi obligasi pada Portofolio Efek LIF BALANCED OPTIMA tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
  10. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan - Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:

    1. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
    2. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.

    Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari LIF BALANCED OPTIMA yang telah ditetapkan di depan sebelum LIF BALANCED OPTIMA diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi LIF BALANCED OPTIMA dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini LIF BALANCED OPTIMA dapat dibubarkan.
  11. Risiko Nilai Tukar Mata Uang - Risiko  yang terjadi pada hubungan mata uang dalam negeri dan mata uang asing akibat adanya fluktuasi perusahaan dalam ekonomi makro.
  12. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya - Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja LIF BALANCED OPTIMA. Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila LIF BALANCED OPTIMA dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada LIF BALANCED OPTIMA, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana  yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Investasi

Efek Min (%) Max (%)
Obligasi 1% 79%
Ekuitas 1% 79%
Pasar Uang 1% 79%

Minimum Investasi

Minimum Pembelian: Rp100,000.00

Minimum Pembelian Berikutnya: Rp100,000.00

Biaya yang dibebankan

Biaya Pembelian: Maks 2.5%

Biaya Pengalihan: Maks 1%

Biaya Penjualan Kembali:

  • ≤ 6 Bulan: Maks 2.5%
  • > 6–12 Bulan: Maks 1.25%
  • > 12 Bulan: -

Biaya MI: Maks 3%

Biaya Kustodian: Maks 0.25%

Rekening Bank

PT Bank KEB Hana Indonesia

REKSA DANA LIF BALANCED OPTIMA

116 024 847 10